Kamis, 13 Oktober 2011

PELAYAN RUMAH MAKAN PADANG

Kamis , 13 October 2011 saya berbincang-bincang dengan pelayan rumah makan padang di depok, sebut saja nama faisal dia sudah berkerja kurang lebih 1 tahun di rumah makan tersebut . bekerjanya dia di rumah makan itu tidak dengan syarat-syarat yang pada umumnya bekerja pada perusahaan . di situ dia bekerja mula-mula kenal dengan bos yang punya toko tersebut dan sebelumnya dia lebih dulu bekerja dengan adik bosnya tersebut setelah dia keluar bekerja dengan adik si bos nya baru dia bekerja dengan bosnya yang saatnya ini dia bekerja. Dan saya bertanya dengan bos nya sebut saja namanya ershad
Saya : pak maaf saya mau bertanya kenapa bapak memilih mempekerjakan faisal di rumah makan bapak?
Bos : saya mempekerjakan dia, sebab dia itu orangnya rajin dan tekun dan saya percaya pada faisal bahwa dia orangnya jujur. Sebab itu saya mempekerjakn dia.
Saya : makasih pak.
Saya pun bertanya kepada faisal tentang gaji yang dia terima , ternyata dia di beri upah perhari Rp. 25.000 dan kalau misalnya rumah makan nya rame dia di beri lagi tambahan oleh bosnya. Rp 10.000 sudah bersih makan pagi dan siang di kaih oleh bosnya. Dia bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore.

Rabu, 28 September 2011

SEJARAH KOPERASI PRIMER

Koperasi Primer Tut Wuri Handayani, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Koprim Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK) adalah perubahan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) yang dirubah berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005.

Sedangkan Koprim Ditjen Dikdasmen terbentuk dari hasil amalgamasi dua Koperasi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah yang berada di Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir.


1.Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kompleks Cipete : Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan, dengan Akte Pendirian Nomor : 936/B.H/I- Tanggal 26 Agustus 1971, yang menandatangani adalah Sunardi. Pada tahun 1989 mengalami perubahan dengan nama Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah “Handayani” disingkat dengan nama Koperasi Handayani, beralamat di Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan dengan Akte Pendirian Nomor : 936.a/B.H/I tanggal 18 April 1989, yang menandatangani adalah Endang Lestari Gurnitowati, SH. Dengan anggota dari Karyawan Sekretariat Ditjen Dikdasmen, Direktorat Sekolah Swasta dan Direktorat Pembinaan Kesiswaan.
  2. Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Hanglekir : Koperasi Primer Ditjen Dikdasmen Kompleks Hanglekir : Yaitu Koperasi yang pertama bernama Koperasi Pegawai Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Dengan Akte Pendirian Nomor : 839/B.H/I- tanggal 27 Februari 1970 beralamat di Jalan Hanglekir II/16, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pada tahun 1979 mengalami perubahan dengan Akte Pendirian Nomor : 839.1/B.H/I- tanggal 8 Maret 1978 yang menandatangani adalah Ir. Sumarmo Atmosudarmo. Dengan anggota dari karyawan Direktorat SD, Direktorat PMU, Direktorat PMK dan Direktorat Tendik. Semua masih dalam lingkup Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


3. Pada tahun 1995 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang beralamat di jalan Hanglekir II/16, Kebayoran Baru atau Kompleks Hanglekir pindah menjadi dua tempat yaitu di Kompleks Cipete dan Kompleks Senayan. Oleh sebab itu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, selaku Pembina Kedua Koperasi menyarankan untuk menggabung (amalgamasi) dua koperasi.



Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Bapak Z.A. Achmady NIP. 130275868, Nomor : 343/C1/Kep/C/1994, tanggal 2 Nopember 1994 Tentang Pembentukan Tim Penggabungan/Penyatuan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir Jakarta, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 1995 kedua Pengurus Koperasi dan Tim telah bekerja keras untuk menggabungkan kedua koperasi.


Pada Tanggal 24 Oktober 1995 terbit Akta Perubahan atau Pendirian Koperasi yang telah menjadi satu, dengan nomor Badan Hukum : 195/BH/PAD/KWK.9/X/1995, yang ditanda tangani oleh pejabat dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusa Kecil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu : ATMOKO BASUKI. SH, dengan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan jumlah anggota 2.152 orang.


Sumber : http://koperasitwh.com/ 


 

Rabu, 21 September 2011

Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Dikutip dari http://www.koperasisyariah.com/definisi-koperasi/


 

Selasa, 20 September 2011

SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersamaKoperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaanDi Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kayaKoperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncakBeberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanyaPada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi)Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen BelandaDe Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI)Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

 

Selasa, 10 Mei 2011

Differences Worker and Staff

Staff is a job that requires skill, most people who worked on the staff already have high education because with it can be packed in its field. Usually the staff to be part of being in the company, are paid fixed monthly salary.

Worker is a job that does not require special skills, workers are people who work directly on the job, usually as laborers or factory workers, hourly wages paid employment or honorary
example:
Professional Workers - commonly called white-collar workers, using brain power at work
Laborer - commonly called blue-collar workers, using muscle power in work